Thanks, God! Pemerintah Bekukan PSSI!

Imam Nahrawi

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi akhirnya mengambil langkah tegas terhadap PSSI. Lantaran mengabaikan tiga surat teguran tertulis, PSSI pun dibekukan oleh Menpora.

Sebagai informasi, Menpora telah melayangkan tiga surat peringatan dalam satu pekan terakhir. PSSI diminta untuk memerintahkan Arema Cronus dan Persebaya Surabaya untuk memenuhi permintaan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).

Akan tetapi, PSSI tak kunjung memenuhi peringatan Menpora hingga tenggat waktu yang ditetapkan pada Jumat (17/4/2015) sore. Pada hari yang sama, Menpora pun menjatuhkan sanksi kepada PSSI.

“Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang pengenaan sanksi administratif berupa kegiatan keolahragaan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia tidak diakui,” demikian bunyi surat yang menyertakan tanda tangan Imam Nahrawi.

Dalam surat tersebut, Menpora juga menegaskan tak akan mengakui Kongres Luar Biasa (KLB) atau Kongres Biasa yang digelar PSSI. Padahal, KLB sedang digelar pada Sabtu (18/4/2015) ini di Surabaya guna memilih ketua umum, wakil ketua umum, dan komite eksekutif untuk periode 2015-2019.

Seiring pembekuan ini, PSSI bakal diambil alih oleh Tim Transisi. Tim ini juga bakal bertanggung jawab untuk persiapan Timnas Indonesia jelang SEA Games 2015 di Singapura.

Kendati demikian, KLB PSSI tetap berjalan. La Nyalla Mahmud Mattalitti terpilih sebagai ketua umum yang baru.

Berikut isi surat pembekuan dari Kemenpora:

“Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 121 ayat (2) dan Pasal 122 ayat (2) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Menteri mempunyai kewenangan untuk pengenaan sanksi administratif pada tiap pelanggaran administratif dalam pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan tingkat nasional,”

“Bahwa secara de facto dan de jure sampai dengan tenggat batas waktu yang telah ditetapkan dalam Teguran Tertulis Nomor 01133/Menpora/IV/2015 tanggal 16 April 2015, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia nyata-nyata secara sah dan meyakinkan telah terbukti mengabaikan dan tidak mematuhi kebijakan Pemerintah melalui Teguran Tertulis dimaksud”

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang pengenaan Sanksi Administratif berupa kegiatan Keolahragaan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia tidak diakui,”

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *